Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PEMBEBASAN BEA MASUK DANATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang bertugas di INDONESIA berdasarkan Azas Timbal Balik, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai.
(2) Perwakilan Negara Asing berupa organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2015 No. 1142 5
(3) Penetapan dan perubahan Perwakilan Negara Asing yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri.
(4) Penerapan Azas Timbal Balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi kewenangan dari Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda
