Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 149-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang SENSUS PAJAK NASIONAL
Teks Saat Ini
Data perpajakan yang diperoleh dari hasil penyelenggaraan sensus pajak nasional, ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
