Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 149-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang SENSUS PAJAK NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Keuangan membentuk tim sensus pajak nasional yang terdiri dari:
a. tim pada tingkat pusat;
b. tim pada tingkat kantor wilayah; dan
c. tim pada tingkat kantor pelayanan pajak.
(2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat menggunakan tenaga non Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak untuk jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda
