Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 149-pmk-03-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 149-pmk-03-2011 Tahun 2011 tentang SENSUS PAJAK NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan sensus pajak nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak di lokasi subjek pajak. (2) Subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah orang pribadi dan badan. (3) Lokasi subjek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah domisili, tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan dari subjek pajak. (4) Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan di seluruh wilayah INDONESIA yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
Koreksi Anda