Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 148-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.07/2009 TENTANG PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) DUB disalurkan secara langsung kepada masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat dalam bentuk uang.
(2) DUB yang telah ditransfer ke rekening masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat harus dimanfaatkan pada tahun anggaran berjalan sesuai dengan
rencana dan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait.
(3) Dalam hal pada akhir tahun anggaran masih terdapat sisa DUB di rekening masyarakat, kelompok masyarakat, dan/atau lembaga partisipatif masyarakat, maka pengelolaannya diatur dalam petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga terkait.
(4) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan sanksi.
4. Diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
