Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 148-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 168/PMK.07/2009 TENTANG PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan yang akan didanai dari APBD wajib mengacu pada RKPD dan dituangkan dalam Renja-SKPD.
(2) Dalam hal pemberitahuan indikasi program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, Kepala Daerah meneruskan indikasi program/kegiatan dimaksud kepada SKPD sebagai bahan penyusunan Renja-SKPD dan rencana penyediaan DDUB, serta pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
(3) Kepala Daerah menyampaikan usulan nama SKPD yang akan melaksanakan program/kegiatan dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) kepada Kementerian/Lembaga.
(3a) Penyampaian usulan nama SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dari Kepala SKPD.
(4) Dalam hal pemberitahuan indikasi program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah, kepala daerah dapat menolak pelaksanaan program/kegiatan dimaksud.
3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
