Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 148-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
