Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 148-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PEDESAAN DAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Terhadap Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang digunakan oleh Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Koreksi Anda
