Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 148-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang: a. tidak melaporkan pembatalan ekspor kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean pemuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a; atau b. melaporkan pembatalan ekspornya namun melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). (2) Setiap Orang yang salah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean atas ekspor yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar dan paling banyak 1.000% (seribu persen) dari pungutan negara di bidang ekspor yang kurang dibayar. (3) Setiap Orang yang: a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean; b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang dalam pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor; c. memuat Barang Ekspor di luar Kawasan Pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean; atau d. membongkar Barang Ekspor di dalam Daerah Pabean tanpa izin Kepala Kantor Pabean, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). 10.Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 148-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id