Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 148-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kesalahan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah didaftarkan, Eksportir dapat melakukan pembetulan berdasarkan persetujuan dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dan/atau melalui Sistem Komputer Pelayanan.
(2) Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyangkut jenis, jumlah, nilai FOB barang, jenis valuta, dan/atau nomor petikemas, dapat dilayani sebelum barang masuk ke Kawasan Pabean, kecuali untuk:
a. Short shipment, pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut;
b. Ekspor terhadap Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu, pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut; atau
c. Penjualan barang dan/atau makanan di atas pesawat udara yang berangkat keluar Daerah Pabean, pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak keberangkatan pesawat udara.
(3) Pembetulan data Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa data mengenai jumlah dan nilai FOB barang atas Barang Ekspor yang diangkut dengan pesawat udara selain Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat dilayani dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak keberangkatan sarana pengangkut, sepanjang pembetulan data tersebut disebabkan karena adanya perbedaan data dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan hasil penimbangan yang dilakukan oleh pengangkut.
(4) Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. Konsentrat tembaga, dengan pos tarif 2603.00.00.00; dan
b. Konsentrat nickel, dengan pos tarif 2604.00.00.00.
9. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
