Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 148-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Pemberitahuan Pabean Ekspor yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilakukan rekonsiliasi dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mencocokkan beberapa elemen data dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor yang didaftarkan dengan pemberitahuan pabean keberangkatan sarana pengangkut. (3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan. 7. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda