Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 148-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan fisik atas Barang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan secara selektif terhadap: a. Barang Ekspor yang pada saat impornya ditujukan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk; atau b. Barang Ekspor yang dikenai Bea Keluar. (1a) Terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diekspor oleh Eksportir tertentu tidak dilakukan pemeriksaan fisik. (1b) Terhadap Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diekspor oleh Eksportir yang merangkap sebagai importir dengan kategori low risk dapat tidak dilakukan pemeriksaan fisik. (2) Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, dengan memperhatikan reputasi Eksportir yaitu: a. tidak pernah melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai yang dikenai sanksi administrasi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; b. tidak mempunyai tunggakan utang bea masuk, Bea Keluar, cukai, dan pajak dalam rangka impor; dan c. telah menyelenggarakan pembukuan sesuai UNDANG-UNDANG Kepabeanan. (3) Terhadap Eksportir yang berstatus sebagai importir jalur prioritas atau importir lain yang mendapat status dipersamakan dengan importir jalur prioritas, diperlakukan sebagai Eksportir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1a). www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (1b), tidak berlaku bagi Eksportir dalam hal terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan. 6. Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda