Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 148-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Barang Ekspor dilakukan penelitian dokumen.
(2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh sistem aplikasi pelayanan dan/atau Pejabat Bea dan Cukai, setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor diajukan ke Kantor Pabean.
(3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebenaran dan kelengkapan pengisian data Pemberitahuan Pabean Ekspor;
b. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;
c. kebenaran perhitungan Bea Keluar yang tercantum dalam bukti pelunasan Bea Keluar dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea Keluar; dan
d. pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor.
(4) Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah berupa invoice, packing list dan dokumen pelengkap lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor.
(5) Bukti pelunasan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah berupa bukti bayar Bea Keluar.
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
