Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 148-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Barang Ekspor dilakukan penelitian dokumen. (2) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh sistem aplikasi pelayanan dan/atau Pejabat Bea dan Cukai, setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor diajukan ke Kantor Pabean. (3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kebenaran dan kelengkapan pengisian data Pemberitahuan Pabean Ekspor; b. kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan; c. kebenaran perhitungan Bea Keluar yang tercantum dalam bukti pelunasan Bea Keluar dalam hal Barang Ekspor dikenai Bea Keluar; dan d. pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor. (4) Dokumen pelengkap pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah berupa invoice, packing list dan dokumen pelengkap lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor. (5) Bukti pelunasan Bea Keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah berupa bukti bayar Bea Keluar. 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) diubah, dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda