Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 148-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.04/2007 TENTANG KETENTUAN KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor. (2) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Eksportir atau kuasanya ke Kantor Pabean pemuatan paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean. (3) Atas ekspor barang curah, Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disampaikan sebelum keberangkatan sarana pengangkut. (4) Terhadap Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar, Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan setelah pembayaran Bea Keluar. (4a) Dalam hal Barang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) termasuk dalam kriteria Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu, pembayaran Bea Keluar dapat dilakukan setelah disampaikan Pemberitahuan Pabean Ekspor. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik. 3. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah dan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda