Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 148-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.04/2007 TENTANG AUDIT KEPABEANAN
Teks Saat Ini
(1) LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 digunakan sebagai dasar :
a. penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
b. penetapan pejabat bea dan cukai; dan/atau
c. penerbitan surat tindak lanjut.
(2) Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal terdapat kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
Koreksi Anda
