Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 148-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pegawai yang mengalami perpindahan/mutasi yang tidak menyebabkan jarak antara tempat kerja Pegawai dengan tempat pendidikan menjadi jauh, tetap melanjutkan pendidikan pada lembaga pendidikan yang sedang ditempuh.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diharuskan mengajukan permohonan Izin kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin di tempat kerja yang baru, sepanjang perpindahan/mutasi dimaksud menyebabkan perubahan pejabat yang berwenang memberikan Izin.
(3) Pejabat yang berwenang memberikan Izin di tempat yang baru tidak diperkenankan menolak permohonan Izin dari Pegawai.
Koreksi Anda
