Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 148-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama menjalani Pendidikan di Luar Kedinasan, Pegawai harus: a. menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan; b. mematuhi segala ketentuan yang berlaku baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun sebagai siswa/mahasiswa di lingkungan lembaga pendidikan yang bersangkutan; c. tidak menyalahgunakan fasilitas kantor untuk kepentingan Pendidikan di Luar Kedinasan; d. membuat Surat Laporan Perkembangan setiap semester dengan disertai fotokopi lembar kemajuan akademik/kartu hasil studi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin; e. membuat Surat Laporan dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, ditembuskan kepada Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Koreksi Anda