Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 148-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Pendidikan di Luar Kedinasan oleh Pegawai dalam rangka meningkatkan kompetensi pribadi, dapat sekaligus menunjang tugas dan fungsi Kementerian Keuangan serta sesuai dengan Rencana Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
