Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 148-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dibatalkan, dalam hal setelah menyelesaikan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan diketahui bahwa pengajuan izin oleh Pegawai yang bersangkutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.
Koreksi Anda