Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 148-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal tidak terdapat lembaga pendidikan swasta dengan syarat akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b pada wilayah unit kerja Pegawai yang akan melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan, Pegawai yang bersangkutan diperbolehkan untuk melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan pada lembaga pendidikan swasta dengan akreditasi program studi tertinggi pada wilayah unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda
