Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 148-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara program Pendidikan di Luar Kedinasan adalah lembaga pendidikan dalam negeri atau luar negeri dengan status:
a. lembaga pendidikan negeri;
b. lembaga pendidikan swasta dalam negeri, yaitu lembaga yang telah memiliki izin pendirian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki akreditasi program studi paling kurang B pada saat Pegawai mendaftar; atau
c. lembaga pendidikan luar negeri, yaitu lembaga yang berdomisili di luar yurisdiksi INDONESIA atau yang memiliki cabang/afiliasi yang didirikan secara sah di INDONESIA sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan telah mendapat pengakuan dan/atau penyetaraan dari kementerian yang membidangi pendidikan.
Koreksi Anda
