Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 147-pmk-07-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-07-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PMK NOMOR 92PMK072015 TENTANG PELAKSANAAN DANA ALOKASI KHUSUS TAMBAHAN PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DAK Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk DAK Tambahan Usulan Daerah dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. triwulan I, paling lambat tanggal 30 September 2015 sebesar 30% (tiga puluh persen);
b. triwulan II, paling lama 2 (dua) bulan setelah penyaluran triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima persen);
c. triwulan III, paling lama 2 (dua) bulan setelah penyaluran triwulan II sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
d. triwulan IV, paling lama 2 (dua) bulan setelah penyaluran triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Penyaluran DAK Tambahan Usulan Daerah triwulan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setelah Kepala Daerah penerima DAK Tambahan Usulan Daerah menyampaikan dokumen berupa:
a. Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
b. Surat hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas DAK Tambahan Usulan Daerah; dan
c. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Daerah, kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Penyaluran DAK Tambahan Usulan Daerah triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan DAK Tambahan Usulan Daerah triwulan I dan rekapitulasi SP2D penggunaan DAK Tambahan Usulan Daerah triwulan I beserta softcopy dari kepala daerah penerima DAK Tambahan Usulan Daerah.
(4) Penyaluran DAK Tambahan Usulan Daerah triwulan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan DAK Tambahan Usulan Daerah triwulan II dan rekapitulasi SP2D penggunaan DAK Tambahan Usulan Daerah triwulan II beserta softcopy dari kepala daerah penerima DAK Tambahan Usulan Daerah.
(5) Penyaluran DAK Tambahan Usulan Daerah triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan setelah Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima laporan realisasi penyerapan DAK Tambahan Usulan Daerah triwulan III dan rekapitulasi SP2D penggunaan DAK Tambahan Usulan Daerah triwulan III beserta softcopy dari kepala daerah penerima DAK Tambahan Usulan Daerah.
(6) Penyaluran DAK Tambahan Usulan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan terhadap bidang dan/atau subbidang dengan besaran alokasi sesuai hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(7) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
