Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 147-pmk-07-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-07-2010 Tahun 2010 tentang BADAN ATAU PERWAKILAN LEMBAGA INTERNASIONAL YANG TIDAK DIKENAKAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
