Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 147-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.05/2013 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, PENYALURAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014 PADA OTORITAS JASA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyaluran Dana Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
a. Kepala Departemen Keuangan pada OJK ditetapkan sebagai Kepala Satker Sementara OJK, yang melaksanakan fungsi KPA; dan
b. Satker Sementara OJK ditetapkan sebagai entitas akuntansi pemerintah.
Koreksi Anda
