Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 147-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PARU DR. H.A ROTINSULU BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Tarif Layanan berdasarkan kelas dan Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Paru Dr. H.A Rotinsulu Bandung pada Kementerian Kesehatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda