Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 147-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PARU DR. H.A ROTINSULU BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,.
Koreksi Anda
