Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 147-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PARU DR. H.A ROTINSULU BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibedakan berdasarkan Kelas III, Kelas II, Kelas I, dan Kelas Utama.
(2) Tarif Kelas III, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tarif Kelas II.
(3) Tarif Kelas II, dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Tarif Kelas I, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 120% (seratus dua puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Tarif Kelas Utama, dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling kurang sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif Kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
