Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 147-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PARU DR. H.A ROTINSULU BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Tarif Rawat Jalan;
b. Tarif Ruang Rawat Sehari;
c. Tarif Ruang Isolasi, HCU dan ICU;
d. Tarif Tindakan Gigi;
e. Tarif Jasa Konsul;
f. Tarif Perawatan Jenazah;
g. Tarif Ambulance;
h. Tarif Biaya Administrasi Rawat Inap;
i. Tarif Biaya Administrasi Rawat Jalan By Pass;
j. Tarif Pendidikan dan Pelatihan;
k. Tarif Pemakaian Alat Medis; dan
l. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
