Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 147-pmk-05-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-05-2013 Tahun 2013 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT PARU DR. H.A ROTINSULU BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Tarif Pelayanan Rawat Inap;
b. Tarif Penunjang Diagnostik; dan
c. Tarif Tindakan Medik.
Koreksi Anda
