Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. penerapan manajemen risiko dalam rangka pemeriksaan pabean secara selektif dan penerapan manajemen risiko untuk pemberian kemudahan kepabeanan dan cukai;
b. tata cara pengajuan permohonan dan penerbitan izin Kawasan Berikat Berikat;
c. tata cara pengawasan dan pelayanan atas pemasukan barang ke Kawasan Berikat, pengeluaran barang dari Kawasan Berikat, musnah tanpa sengaja, dan pemusnahan barang di Kawasan Berikat;
d. tata cara pembekuan dan pencabutan izin Kawasan Berikat; dan
e. tata cara pemeriksaan sederhana, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
