Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: a. Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang tidak ditetapkan jangka waktunya dan telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap berlaku selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat. b. Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah ditetapkan jangka waktu izinnya dan izin tersebut telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut. c. Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lokasi Kawasan Berikat tersebut berada di luar kawasan industri, dapat diberikan perpanjangan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014. d. Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dan lokasi Kawasan Berikat tersebut berada di luar kawasan industri, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat diberikan perpanjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini dengan mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan ini. e. Terhadap izin sebagai Kawasan Berikat yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, harus memenuhi ketentuan mengenai pendayagunaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Koreksi Anda