Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan manajemen risiko, sebelum dilakukan pencabutan izin, terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dapat dilakukan audit kepabeanan dan cukai, atau pemeriksaan sederhana. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id