Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
Berdasarkan manajemen risiko, sebelum dilakukan pencabutan izin, terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dapat dilakukan audit kepabeanan dan cukai, atau pemeriksaan sederhana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
