Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
Dalam hal izin Penyelenggara Kawasan Berikat dicabut, PDKB yang berada di lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat dapat:
a. mengajukan permohonan pindah lokasi ke Penyelenggara Kawasan Berikat lain, dengan terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Penyelenggara Kawasan Berikat lain yang dituju; atau
b. mengajukan permohonan menjadi Penyelenggara Kawasan Berikat sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 di lokasi Penyelenggara Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya.
Koreksi Anda
