Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tempat sebagai Kawasan Berikat dan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dicabut dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB:
a. tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan secara terus menerus;
b. menggunakan izin usaha industri yang sudah tidak berlaku;
c. dinyatakan pailit;
d. bertindak tidak jujur dalam usahanya antara lain menyalahgunakan fasilitas Kawasan Berikat dan melakukan tindak pidana di bidang kepabeanan dan/atau cukai;
e. mengajukan permohonan pencabutan; atau
f. tidak memenuhi ketentuan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4).
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3) Dalam hal telah dilakukan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pencabutan izin, harus melunasi semua Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang, yang meliputi utang yang berasal dari hasil temuan audit dan/atau utang yang terjadi karena pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
(4) Barang asal luar daerah pabean yang masih terutang atau masih menjadi tanggung jawab Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, harus:
a. diekspor kembali;
b. dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan membayar Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sepanjang telah memenuhi ketentuan kepabeanan di bidang impor dan cukai; dan/atau
c. dipindahtangankan ke Kawasan Berikat lainnya, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin.
(5) Barang asal tempat lain dalam daerah pabean yang masih tersisa pada Kawasan Berikat yang telah dicabut izinnya, harus:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. diekspor;
b. dipindahtangankan ke Kawasan Berikat lainnya; dan/atau
c. dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencabutan izin.
(6) Atas pengeluaran barang ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan ayat (5) huruf c, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) terlampaui, atas barang yang berada di Kawasan Berikat dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.
Koreksi Anda
