Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan Pasal 47 ayat (1) huruf b dapat diubah menjadi pencabutan izin dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB:
a.terbukti telah melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan; atau
b.tidak mampu lagi melakukan penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Kawasan Berikat berdasarkan rekomendasi dari hasil audit Pejabat Bea dan Cukai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
