Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal: a. Penyelenggara Kawasan Berikat telah melaksanakan ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; b. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB telah melaksanakan ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20; c. Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a; atau d. Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Kawasan Berikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 48 — PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Pasal.id