Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
Izin yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1) dapat diberlakukan kembali dalam hal:
a. Penyelenggara Kawasan Berikat telah melaksanakan ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
b. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB telah melaksanakan ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
c. Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB tidak terbukti melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a;
atau
d. Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB telah mampu kembali menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Kawasan Berikat.
Koreksi Anda
