Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, dibekukan oleh Kepala Kantor Pabean yang mengawasi atas nama Menteri dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB: a. melakukan kegiatan yang menyimpang dari izin yang diberikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, antara lain berupa: 1) memasukkan Bahan Baku yang tidak sejenis dengan jenis Bahan Baku yang digunakan untuk produksinya; 2) memasukkan barang impor yang tidak berhubungan dengan izin Kawasan Berikat yang telah diberikan; atau 3) memproduksi barang yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan; b. menunjukkan ketidakmampuan dalam menyelenggarakan dan/atau mengusahakan Kawasan Berikat, antara lain berupa: 1) tidak menyelenggarakan pembukuan dalam kegiatannya; 2) tidak melakukan kegiatan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut; atau www.djpp.kemenkumham.go.id 3) tidak melunasi utang dalam jangka waktu yang ditentukan; dan/atau c. tidak melaksanakan ketentuan batasan pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat dengan tujuan ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (7). (2) Pembekuan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB,sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan/atau hasil audit yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, yang bersangkutan. (3) Selama pembekuan, Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, tidak diperbolehkan untuk memasukkan barang ke Kawasan Berikat.
Koreksi Anda