Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB, tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan/atau Pasal 20, Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri membekukan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, dan/atau PDKB.
(2) Kepala Kantor Pabean yang mengawasi memberitahukan pembekuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
