Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Hasil Produksi Kawasan Berikat dengan tujuan ekspor dapat dikonsolidasikan dengan barang yang berasal dari Kawasan Berikat lain di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. (2) Konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang: www.djpp.kemenkumham.go.id a.melakukan sendiri konsolidasi barang ekspornya; b. memiliki kesamaan manajemen, badan hukum, bidang kegiatan, dan hasil produksi; atau c.berada dalam satu Penyelenggara Kawasan Berikat dan memiliki bidang kegiatan dan hasil produksi yang sama, yang dibuktikan dengan surat persetujuan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB. (3) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang melakukan konsolidasi bertanggung jawab atas pelaksanaan konsolidasi barang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda