Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat dilakukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean.
(2) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.
(3) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan melalui Pertukaran Data Elektronik (PDE).
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi Kantor Pabean yang belum menerapkan ketentuan Pertukaran Data Elektronik (PDE).
Koreksi Anda
