Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Peminjaman mesin produksi dan cetakan (moulding) kepada Pengusaha Kawasan Berikat, PDKB lain, dan/atau perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) atau Pasal 41 ayat (1), diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dengan memperhatikan jangka waktu kontrak peminjaman.
(2) Jangka waktu peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(3) Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat memberikan persetujuan peminjaman untuk jangka waktu yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) untuk Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tertentu berdasarkan manajemen risiko.
(4) Dalam hal mesin produksi dan cetakan (moulding) yang dipinjamkan ke tempat lain dalam daerah pabean tidak dikembalikan dan/atau tidak diperpanjang setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terlampaui, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4) dicairkan untuk melunasi Bea Masuk dan PDRI yang terutang dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
(5) Dalam hal mesin produksi dan cetakan (moulding) yang dipinjamkan ke Kawasan Berikat lainnya tidak dikembalikan dan/atau tidak diperpanjang setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terlampaui, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB asal wajib membayar Bea Masuk dan PDRI yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
Koreksi Anda
