Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat meminjamkan Barang Modal berupa mesin produksi dan cetakan (moulding) selain dalam rangka subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) kepada:
a. Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB lain; dan/atau
b. perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk melakukan peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. harus dalam rangka mengerjakan barang yang hasilnya akan dikirim ke Kawasan Berikat yang meminjamkan mesin dan cetakan (moulding); dan
b.Bahan Baku disediakan sendiri oleh perusahaan penerima pinjaman.
(3) Untuk dapat meminjamkan Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.
(4) Atas pengeluaran Barang Modal sehubungan peminjaman Barang Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ke perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyerahkan jaminan.
Koreksi Anda
