Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal persetujuan subkontrak sampai dengan barang hasil subkontrak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat.
(2) Atas permohonan pemberi subkontrak, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dapat memberikan izin subkontrak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal sifat dan karakteristik dari pekerjaan subkontrak memerlukan waktu lebih dari 60 (enam puluh) hari.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal penyelesaian pekerjaan subkontrak ke perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan/atau dalam hal hasil produksinya tidak kembali, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) dicairkan untuk melunasi Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b.dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
(4) Dalam hal barang/Bahan Baku untuk keperluan penyelesaian subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan barang yang terkena ketentuan pembatasan, izin Kawasan Berikat dicabut.
(5) Dalam hal penyelesaian pekerjaan subkontrak ke Kawasan Berikat lainnya melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan/atau dalam hal hasil produksinya tidak kembali, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB asal wajib membayar Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
(6) Dalam hal Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB melakukan pelanggaran subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(5) sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB tidak diizinkan untuk melakukan subkontrak selama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
