Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mensubkontrakkan sebagian Kegiatan Pengolahan yang bukan merupakan kegiatan utama dari proses produksinya kepada Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB lain dan/atau perusahaan industri/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan pemeriksaan awal, penyortiran, pemeriksaan akhir, atau pengepakan.
(3) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan berdasarkan perjanjian subkontrak.
(4) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
(5) Dalam rangka pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat meminjamkan mesin produksi dan cetakan (moulding) kepada penerima subkontrak.
(6) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) ke perusahaan/badan usaha di tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyerahkan jaminan.
(7) Besarnya jaminan yang harus diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6), didasarkan pada perjanjian subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
