Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat melakukan perusakan atas barang asal luar daerah pabean yang karena sifat dan bentuknya tidak dapat dimusnahkan.
(2) Untuk melakukan perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean.
(3) Perusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan dibuatkan berita acara.
(4) Perusakan dilakukan dengan merusak kegunaan/fungsi secara permanen dan dipotong-potong sehingga menjadi skrap (scrap).
(5) Pengeluaran atas skrap (scrap) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. wajib membayar Bea Masuk yang dihitung berdasarkan:
1) nilai pabean berdasarkan harga transaksi pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;
2) klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan 3) pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan.
b. wajib membayar PDRI yang dihitung berdasarkan harga jual.
(6) Atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.
Koreksi Anda
