Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat melakukan pemusnahan atas barang-barang yang busuk dan/atau yang karena sifat dan bentuknya dapat dimusnahkan yang masuk ke dalam Kawasan Berikat. (2) Untuk melakukan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean. (3) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di dalam maupun di luar lokasi Kawasan Berikat, di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai. (4) Pemusnahan barang-barang yang merupakan limbah hanya dapat dilakukan oleh: a. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB yang mempunyai unit pengolah limbah; atau www.djpp.kemenkumham.go.id b. perusahaan pengolah limbah yang telah mendapatkan akreditasi dari instansi yang berwenang. (5) Pemusnahan barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan berita acara. (6) Dalam hal pemusnahan dilakukan oleh perusahaan pengolah limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyampaikan laporan pelaksanaan pemusnahan yang dibuat oleh perusahaan pengolah limbah kepada Pejabat Bea dan Cukai.
Koreksi Anda