Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan barang contoh/sampel berupa barang setengah jadi dan/atau Hasil Produksi Kawasan Berikat dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean. (2) Pengeluaran barang contoh/sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan tujuan: a. luar daerah pabean; b. tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau c. Kawasan Berikat lainnya. (3) Atas pengeluaran barang contoh/sampel ke tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyerahkan jaminan. (4) Pengeluaran barang contoh/sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan: a. diperuntukkan bagi pengenalan hasil produksi atau pengembangan produk baru; b. untuk 1 (satu) jenis, merek, model, dan tipe barang, paling banyak berjumlah 3 (tiga) unit; c. bukan merupakan barang untuk diolah lebih lanjut kecuali untuk penelitian dan pengembangan kualitas; dan d. bukan merupakan kendaraan bermotor termasuk alat berat dalam jenis dan/atau kondisi apapun. (5) Pengeluaran barang contoh/sampel dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau dengan tujuan Kawasan Berikat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, wajib dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat asal dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pengeluaran barang dari Kawasan Berikat. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Dalam hal barang contoh/sampel dikeluarkan dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan sebagai berikut: a. jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicairkan untuk melunasi Bea Masuk dan PDRI yang terutang dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar. (7) Dalam hal barang contoh/sampel dikeluarkan dengan tujuan Kawasan Berikat lainnya sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membayar Bea Masuk dan PDRI yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
Koreksi Anda