Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dapat mengeluarkan Barang Modal untuk keperluan perbaikan/reparasi dengan tujuan:
a. luar daerah pabean;
b. tempat lain dalam daerah pabean; dan/atau
c. Kawasan Berikat lain, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
(2) Atas pengeluaran Barang Modal ke tempat lain dalam daerah pabean untuk keperluan perbaikan/reparasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB harus menyerahkan jaminan.
(3) Atas pengeluaran Barang Modal untuk keperluan perbaikan/reparasi dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan dengan tujuan Kawasan Berikat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus dimasukkan kembali ke dalam Kawasan Berikat paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengeluaran dari Kawasan Berikat dan dalam hal tertentu dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal Barang Modal untuk keperluan perbaikan/reparasi dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dicairkan untuk melunasi Bea Masuk dan PDRI yang terutang dan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
(5) Dalam hal Barang Modal untuk keperluan perbaikan/reparasi dengan tujuan Kawasan Berikat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Berikat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib membayar Bea Masuk dan PDRI yang terutang dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Masuk yang seharusnya dibayar.
Koreksi Anda
