Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
Pemindahtanganan Barang Modal dan peralatan perkantoran yang telah dilunasi Bea Masuk dan PDRI pada saat pemasukannya ke Kawasan Berikat dan pemindahtanganan Barang Modal asal tempat lain dalam daerah pabean dilakukan dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
Koreksi Anda
