Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 147-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang KAWASAN BERIKAT
Teks Saat Ini
(1) Peralatan perkantoran asal impor yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk dari Kawasan Berikat dapat dikeluarkan dengan tujuan:
a. diekspor kembali, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
b. dipindahtangankan ke Kawasan Berikat lain setelah dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. dipindahtangankan ke tempat lain dalam daerah pabean sebelum 4 (empat) tahun sejak diimpor dan setelah dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama, dengan ketentuan:
1) membayar Bea Masuk yang dihitung berdasarkan:
a) nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan b) pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor didaftarkan;
2) membayar PDRI yang dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat;
3) atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
d. dipindahtangankan ke tempat lain dalam daerah pabean setelah 4 (empat) tahun sejak diimpor dan setelah dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama, dengan ketentuan:
1) membayar Bea Masuk yang dihitung berdasarkan:
a) nilai pabean berdasarkan harga transaksi pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;
b) klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; dan c) pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor didaftarkan;
2) membayar PDRI yang dihitung berdasarkan harga jual;
3) atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2) diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat ditambah Bea Masuk.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, menggunakan Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk (NDPBM) yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat pembayaran.
Koreksi Anda
